Sukamara,-
Kejaksaan Negeri Sukamara bersama PT BPR Artha Sukma melaksanakan penyerahan secara simbolis uang pengganti sebesar Rp.800 juta dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Irwan Budianur.
Penyerahan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6865 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi di PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Teguh Dwicahyono, menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen kita, bahwa penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan saja, namun juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Artha Sukma Perseroda, Ida Rumiana, menjelaskan bahwa penyerahan yang dilaksanakan tersebut bersifat simbolis.
Pasalnya, dana pengganti sebesar Rp.800 juta telah diterima sebelumnya melalui rekening giro BPR Cabang Sungai Rangit.
“Dana yang merupakan pengganti sudah diserahkan oleh pihak kejaksaan melalui rekening giro kami yang ada di BPR Cabang Sungai Rangit dan sudah kami terima. Hari ini merupakan simbolisnya untuk acara serah terima tersebut,” kata Ida.
Ida menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pembenahan internal sebagai upaya mencegah terulangnya permasalahan serupa. Pembenahan tersebut mencakup aspek tata kelola, mitigasi risiko, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Jadi begitu banyak proses-proses yang kami sudah benahi, terutama fundamentalnya, baik itu tata kelola, mitigasi risikonya, maupun sumber daya manusianya, agar hal-hal dulu ini tidak akan terjadi kembali,” ungkapnya.
Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pembenahan internal yang dilakukan PT BPR Artha Sukma diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari. (3ko).