Sukamara,-
Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Fajar Virgantara Sjarifuddin, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Ryan Eka Setiawan, S. Tr.K., S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka kepada 6 orang terduga pelaku pencurian dan 1 orang patut di duga sebagai penadah hasil barang curian.
Untuk diketahui bahwa 1 orang tersangka ini sebagai penadah barang curian ini dilakukan oleh pemilik veron yang berlokasi di RT.08 Desa Kartamulia jalan poros lingkar luar.
“Satu orang pemilik veron yang di duga melakukan pembelian hasil TBS curian pun ikut di amankan berdasarkan bukti nota penjualan yang saat ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara ini,” Ujar Kasat Reskrim.
Ryan Eka juga menjelaskan untuk tempat kejadian perkara (TKP), berada di blok N07907 divisi 4 sukamara estate pada lahan eks PT. Sungai Rangit yang di kuasai kembali oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero), di mana kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 wib.
“Saat ini kami juga sudah amankan barang bukti 2 mobil pick up beserta buah sawit, 1 unit motor roda dua, 1 unit angkong dan juga egrek milik terduga pelaku,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Setiawan, S. Tr.K, S.I.K, M.M. pada hari Selasa (27/10/2026). (Eko).