Blog Post

Sukamara News > Seputar Sukamara > Kasus Pencurian TBS  Penyidik Polres Sukamara Tetapkan Tujuh Orang Tersangka 

Kasus Pencurian TBS  Penyidik Polres Sukamara Tetapkan Tujuh Orang Tersangka 

Sukamara,-

Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Fajar Virgantara Sjarifuddin, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Ryan Eka Setiawan, S. Tr.K., S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka kepada 6 orang terduga pelaku pencurian dan 1 orang patut di duga sebagai penadah hasil barang curian.

Untuk diketahui bahwa 1 orang tersangka ini sebagai penadah barang curian ini dilakukan oleh pemilik veron yang berlokasi di RT.08 Desa Kartamulia  jalan poros lingkar luar.

“Satu orang pemilik veron yang di duga melakukan pembelian hasil TBS curian pun ikut di amankan berdasarkan bukti nota penjualan yang saat ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara ini,” Ujar Kasat Reskrim.

Ryan Eka  juga menjelaskan untuk tempat kejadian perkara (TKP), berada di blok N07907 divisi 4 sukamara estate pada lahan eks PT. Sungai Rangit yang di kuasai kembali oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero), di mana kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu  25 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 wib.

“Saat ini kami juga sudah amankan  barang bukti 2 mobil pick up beserta buah sawit, 1 unit motor roda dua, 1 unit angkong dan juga egrek milik terduga pelaku,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan Eka  Setiawan, S. Tr.K, S.I.K,  M.M. pada hari Selasa (27/10/2026). (Eko).

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *