Blog Post

Sukamara News > Seputar Sukamara > DLH Sukamara Gelar FGD Pertama Terkait Dokumen RPPLH

DLH Sukamara Gelar FGD Pertama Terkait Dokumen RPPLH

Sukamara,-

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara Deny Haidarul Fitri mengatakan, bahwa pada hari ini Rabu 30 September 2026, kami melaksanakan focus group discussion 1 berkaitan dengan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)  untuk jangka waktu 30 tahun kedepan.

Kegiatan ini mengambil tema “Identifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup dan perumusan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka penyusunan rencana perlindungan dan  lingkungan hidup”.

Kadis membeberkan, bahwa RPPLH adalah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta arah kebijakan, strategi, dan upaya perlindungan serta pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu (umumnya berjangka panjang selama 30 tahun-red).

Dasar hukum dari RPPLH ini adalah (1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 9, 10, dan 11). (2). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan (3). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mengoperasionalkan pelaksanaan RPPLH.

Deny kembali mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah, (1). Menjadi instrumen dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berkelanjutan

(2). Menjawab tantangan triple planetary crisis (krisis planet ganda), yaitu perubahan iklim, pencemaran lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

(3) Menyelaraskan pemanfaatan sumber daya alam dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Penyusunan dokumen RPPLH ini ada dasae hukumnya. Perlahan namun kami pastikan tahap demi tahap akan kita selesaikan secara prosuderal aturan,” Pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara Deny Haidarul Fitri. (Eko).

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *