Sukamara,-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2028 di Desa Kartamulia, pada hari Selasa (20/10/2026), memunculkan usulan percepatan penyelesaian tapal batas antar Desa Kartamulia dan Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Kartamulia Ahmad Thohirin membenarkan jika dalam acara tersebut ada terungkap percepatan penyelesian tapal batas antar Desa dan Kelurahan.
Terkait dengan penyelesaian tapal batas ini memang sangat penting sekali untuk prasyarat pengusulan pemekaran desa baru di saat ini bernama pudu kuali yang masih masuk wilayah desa Kartamulia.
Irin sapaan akrab pria ini mendorong ada nya rapat kooordinasi yang tentunya di fasilitasi Bupati Sukamara untuk mengundang tokoh masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta para pihak terkait lainnya, terkait dengan persoalan tapal batas dimaksud.
“Perlu banyak pihak terlibat berkaitan dengan penyelesaian tapal batas tersebut,” Pungkas Ahmad Thohirin. (Eko)