Upah Minimum Kabupaten Sukamara Naik 200 Ribu Tahun 2026
Sukamara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Wariyanto mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukamara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.3.912.098. Nilai tersebut naik sekitar Rp. 200 ribu atau 5,7 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp.3.716.340. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Upah […]