SUKAMARA –
Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah setempat hingga 24 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih belum memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukamara, Ahmad Faizin, menyatakan bahwa perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah masih berlangsungnya status tanggap darurat karhutla.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukamara Nomor 188.45/41/SETDA/X/2026 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Layanan Pendidikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara pada Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diperpanjang mulai 12 hingga 24 Oktober 2026. Keputusan ini juga mengacu pada hasil pemantauan kondisi lingkungan serta rapat koordinasi secara daring pada Jumat, 9 Oktober 2026, yang melibatkan Disdikbud, pengawas SD dan SMP, serta kepala sekolah se-Kabupaten Sukamara.
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka belum memungkinkan untuk dilakukan sehingga layanan pendidikan masih dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh,” demikian pertimbangan dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar formal, serta pendidikan kesetaraan nonformal, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Selama pelaksanaan PJJ, Kepala Sekolah dan tenaga pendidik diminta tetap memastikan pemenuhan hak pendidikan peserta didik berjalan optimal, dengan menyesuaikan kondisi dan fasilitas yang tersedia.
Pemerintah daerah juga akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kualitas udara dan status tanggap darurat bencana karhutla di Kabupaten Sukamara.
Perpanjangan PJJ ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan selama kondisi asap masih menjadi perhatian. (3ko).