Sukamara,-
Asisten Bidang Administrasi, Pembangunan dan Umum Setda Kabupaten Sukamara Muhammad Rizqi Pratama mengatakan, dari 29 desa dan 3 kelurahan yang ada di Kabupaten Sukamara dengan total 32 titik yang bisa berlanjut ke tahapan pembangunan gedung KDMP hanya adalah 27 titik sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Rizqi kembali memperjelas, bahwa untuk Kelurahan Mendawai, Kelurahan Padang, Desa Natai Sedawak dan Desa Petarikan hingga saat ini yang menjadi persoalan adalah status lahan.
Sementara itu untuk Desa Pempaning Kecamatan Balai Riam tidak bisa di bangunkan gedung KDMP karena status jumlah warga yang tidak memenuhi persyaratan.
Untuk desa lainnya juga sedang dalam proses pengajuan perizinan pendirian bangunan tahapan ini tentunya akan kita upaya kan bantu sesuai prosedur yang berlaku.
“Intinya Pemkab Sukamara fokus menangi dan akan mencarikan solusi pada desa yang masih ada persoalan agar persyaratan bisa terpenuhi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama atau berlarut larut,” Pungkas Asisten Bidang Administrasi, Pembangunan dan Umum Setda Kabupaten Sukamara Muhammad Rizqi Pratama pada hari Kamis (23/4/2026). (Yo_Eko).