Sukamara,-
Pemerintah Desa Nibung Terjun memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sedang viral di media
Mengenai isu dana CPP ( calon penerima plasma ) dari PT USTP yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa, sekitar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Kepala Desa Nibung Terjun, Darsoyo mengatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dana calon penerima plasma (CPP) yang berasal dari pihak perusahaan, yakni PT. USTP GCM tidak masuk ke rekening pribadi Kepala Desa.
Kades menjelaskan bahwa dana CPP tersebut masuk ke rekening resmi atas nama Desa Nibung Terjun yang memiliki dua spesimen tanda tangan, sehingga tidak dapat dicairkan atau digunakan secara sepihak. Mekanisme pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti foto terlampir ( Rekeningnya).
Pemberitaan yang menyebutkan dana CPP masuk ke rekening pribadi Kepala Desa adalah tidak benar. Rekening yang digunakan adalah rekening resmi An. Desa Nibung Terjun dengan dua tanda tangan sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas,” Tegas Kepala Desa.
Darsoyo menegaskan, Pemerintah Desa Nibung Terjun juga menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen pendukung, termasuk print out rekening koran, apabila diperlukan, guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya serta tetap menjaga kondusifitas dan persatuan di lingkungan desa,” Pungkas Kepala Desa Nibung Terjun Darsoyo pada Rabu (20/2/2026). (Yohanes//Eko).