Lamandau โ
Proses mediasi antara PT. Sawit Mandiri Lestari dan Ansari selaku pemilik lahan berlangsung lancar dan kondusif, serta menghasilkan kesepakatan final yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di Kantor GSS PT Sawit Mandiri Lestari, Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam mediasi tersebut, Selain pemilik lahan juga turut hadir dari pihak perusahaan dihadiri oleh Kristianto selaku Koordinator Umum beserta jajaran manajemen.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Rudi Sea selaku Wakil Ketua Koperasi Karya Bakti Mitra Bakuba serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat.
Pemilik lahan Ansari kepada awak media ini mengatakan, bahwa berdasarkan hasil mediasi, para pihak telah mencapai sejumlah poin kesepakatan yang bersifat final dan mengikat sebagai dasar penyelesaian permasalahan yang selama ini terjadi.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti pada tahap pelaksanaan di lapangan sesuai dengan hasil yang telah disetujui bersama dalam beberapa waktu kedepan.โ
โPerusahaan sudah sepakat. Tinggal pelaksanaan di lapangan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama,โ ujarnya.โInformasi yang diperoleh dari Ansari menyebutkan bahwa hasil kesepakatan tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian bagi para pihak serta mengakhiri permasalahan yang selama ini berlangsung.
“โDengan tercapainya kesepakatan ini, mediasi diharapkan menjadi solusi penyelesaian yang efektif sekaligus memperkuat hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat ke depannya,” Pungkas Pemilik Lahan Ansari pada hari Selasa (17/3/2026). (Eko).