Blog Post

Sukamara News > News > Seputar Sukamara > Upah Minimum Kabupaten Sukamara Naik 200 Ribu Tahun 2026

Upah Minimum Kabupaten Sukamara Naik 200 Ribu Tahun 2026

Sukamara

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Wariyanto mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukamara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.3.912.098. Nilai tersebut naik sekitar Rp. 200 ribu atau 5,7 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp.3.716.340.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

“Kenaikan UMK tahun 2026 ini sangat di harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dari semua sektor usaha yang ada,” tegas Kadis Naker Sukamara Wariyanto.

Hal senada juga di katakan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukamara, Ade Manggala, mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketetapan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukamara.

“Dengan ditetapkannya UMK Sukamara tahun 2026, kami berharap perusahaan atau pemberi kerja dapat segera merealisasikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar Rp. 200 ribu atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukamara.

“Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK ini dan melaksanakannya sesuai aturan,” Pungkas  Ade Manggala pada hari Senin (12/1/2026). (Yohanes // Eko).

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *