Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan menegaskan bahwa insan Adhyaksa harus memahami betul tentang Tri Krama Adhyaksa.
Kejari menguraikan bahwa Tri Krama Adhyaksa adalah doktrin atau landasan moral bagi insan Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri dari tiga nilai utama : Satya (kesetiaan/kejujuran), Adhi (kesempurnaan tugas/tanggung jawab), dan Wicaksana (kebijaksanaan/bijaksana). Doktrin ini menjadi panduan perilaku dalam pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Kepada semua insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Sukamara harus dan wajib berlandaskan pada Tri Krama Adhyaksa dalam menjalankan tugas kesehariannya.
“Jangan sampai kita keluar jalur dari Tri Krama Adhyaksa, jika keluar jalur tentunya akan ada sanksi yang akan terkena kepada diri kita sendiri,” tegas H. M. Irwan kepada awak media ini melalui aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (4/2/2026).
Dirinya juga mengingatkan apa pun yang sudah di capai pada tahun anggaran 2025 baik itu prestasi dan kerja kerja yang sudah bagus patut di tingkatkan lagi di tahun anggaran 2026 ini. (Yohanes//02).