Sukamara,-
Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2026, tidak hanya berlaku bagi pegawai kantor pemerintahan, tetapi juga bagi guru ASN di Kota Sukamara meski siswa belum kembali ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara Evi Andriani memastikan guru dan kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN), sudah mulai aktif bekerja sejak Rabu (25/3/2026), sementara kegiatan belajar mengajar untuk siswa baru dimulai pada 30 Maret 2026.
Evi kembali mengatakan, kehadiran guru lebih awal diperlukan untuk menyiapkan kembali proses pembelajaran di sekolah.
“Untuk ASN mulai masuk kerja hari ini. Sebagai ASN, jam kerjanya mengikuti ketentuan yang berlaku, jadi masuk seperti biasa sesuai jam kerja ASN, sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya kepada awak media ini.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga pendidik ASN di sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP.
Sementara untuk sekolah swasta, mekanisme kehadiran disesuaikan dengan kebijakan masing-masing lembaga pendidikan.
“Kalau sekolah negeri tentu langsung di bawah pemerintah daerah, sehingga mengikuti ketentuan ASN. Kalau swasta mekanismenya menyesuaikan dengan aturan masing-masing lembaga,” katanya.
Kadis menegaskan, meski siswa belum masuk kelas, kewajiban hadir tetap melekat bagi guru yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Menurutnya, kehadiran guru tetap menjadi bagian dari disiplin kerja yang mengacu pada aturan aparatur sipil negara.
“Tidak bisa alasan karena murid belum masuk lalu guru tidak hadir. Karena statusnya ASN, maka kewajibannya tetap melekat,m. Jika ada guru yang belum dapat hadir karena alasan tertentu, maka harus disertai keterangan resmi,” Pungkas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara Evi Andriani pada hari Rabu (25/3/2026). (Yohanes//Eko).