Blog Post

Sukamara News > News > Popular > Pemdes Nibung Terjun Laksanakan Rapat Realisasi APBDes 2025 Dan Penyesuaian APBDes 2026

Pemdes Nibung Terjun Laksanakan Rapat Realisasi APBDes 2025 Dan Penyesuaian APBDes 2026

 

Sukamara,-

Pemerintah Desa telah melaksanakan Rapat Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya pengurangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh desa, bersamaan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan Peraturan menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia tentang petunjuk operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Rapat dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta unsur tokoh masyarakat. 

Kepala Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Darsoyo menyampaikan bahwa penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah yang harus diambil secara bijak dan dapat di bertanggung jawab akibat adanya pengurangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat dan daerah.

Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi komitmen kita dalam membangun desa, namun menjadi upaya untuk menyelaraskan program dan kegiatan dengan kemampuan keuangan desa yang ada, dengan tetap mengutamakan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa juga menyampaikan laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan juga  terkait kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70 Ayat 1,2 dan 3.

“Melalui rapat ini dapat terbangun  kebersamaan antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, sehingga penyesuaian APBDes Tahun 2026 dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Nibung Terjun,” Pungkas Darsoyo pada hari Sabtu (7/2/2026), melalui via aplikasinya whats.

Rapat ditutup oleh Ketua BPD Desa Nibung Terjun  Dartuno dan dirangkaikan dengan penandatangan Berita acara hasil rapat  terkait penyesuaian APBDes Tahun Anggaran 2026 serta  laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan  yang berlaku. (eko).

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *