Sukamara,-
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Iwan Miraza mengatakan, gangguan penerangan jalan umum (PJU) bawah tanah menjadi tantangan tersendiri bagi petugas saat lampu jalan tidak berfungsi dengan baik.
Kadis menegaskan, ada kendala saat gangguan pada kabel PJU yang ditanam di dalam tanah membutuhkan waktu lebih lama untuk ditangani.
Hal tersebut disebabkan sulitnya mendeteksi lokasi kerusakan dibandingkan kabel yang terpasang di atas permukaan tanah atau di ruang terbuka.
“Gangguan kabel yang ditanam di dalam tanah paling sulit dideteksi oleh petugas kami ketika PJU tidak menyala, sehingga proses perbaikannya memerlukan waktu lebih lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak semua PJU di Kabupaten Sukamara berada di bawah tanggung jawab Dishub. Namun, untuk PJU yang menjadi kewenangan Dishub, pihaknya akan segera menurunkan petugas teknisi apabila terjadi gangguan.
“Ada PJU yang menjadi tanggung jawab pihak lain dan ada yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Laporan yang sering kami terima antara lain kerusakan komponen akibat sambaran petir, kabel putus, dan gangguan teknis lainnya,” katanya.
Iwan berharap masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan PJU yang tidak berfungsi, baik dengan datang langsung ke Dishub Sukamara maupun melalui nomor layanan yang telah disediakan.
“Jika PJU tersebut berada di bawah tanggung jawab kami, petugas akan segera melakukan penanganan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” pungkas Iwan Miraza pada hari Rabu (20/1/2026). (Eko).